Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Seorang Ibu di Lampung Utara Ini Ditahan Polisi usai Lapor Dibegal, Mengapa ya?

Nur Komala Dewi  (tengah), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditahan polisi karena membuat laporan palsu | Lia/jejamo.com
Nur Komala Dewi (tengah), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditahan polisi karena membuat laporan palsu | Lia/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara, menahan, Nur Komala Dewi (49), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dengan tuduhan telah membuat laporan palsu.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Supriyanto Husin, mengatakan Nur Komala Dewi ditangkap lantaran dirinya telah memberikan laporan palsu pada, pada Senin, 17/10/2016 lalu.

“Nur mengaku telah mengalami pencurian disertai kekerasan, di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan pemakaman umum. Saat itu, ia mengaku motornya Supra Z 125  dirampas dan dibawa kabur orang tidak dikenal. Ia juga mengaku terjatuh dari motornya akibat didorong oleh pelaku,” ujar Supriyanto. Rabu, 19/10/2016.

Supriyanto, memaparkan, ketika pihaknya mendapat laporan tersebut, anggota Resmob Polres Lampura langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang menimpa tersangka. Petugas juga menanyakan keterangan warga sekitar lokasi kejadian.

Namun, menurut Supriyanto, tidak ditemukan tanda tanda telah terjadi tindak pidana pencurian motor disertai kekerasan di lokasi tersebut seperti yang telah dilaporkan oleh Nur. Lalu polisi kembali meminta keterangan Nur. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata dirinya mengaku bukan menjadi korban curas.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Supriyanto menambahkan, di hadapan penyidik, tersangka Nur mengaku bahwa awalnya ia hendak membeli antena televisi. Karena tidak mempunyai kendaraan, Nur meminjam motor Honda Supra X 125 tanpa pelat, milik Maryana, tetangganya.

Pada saa hendak membeli antena Nur ditemani oleh rekannya SA. Namun, saat dirinya masuk ke toko elektronik, dirinya tidak melihat lagi SA bersama dengan motor tetangganya tersebut. Karena kebingungan dan panik, akibat motor milik tetangganya hilang, Nur pun nekat untuk membuat laporan tindak pencurian disertai kekerasan.

“Nur mengaku dalam keadaan campur aduk saat memberi laporan, lantaran takut disuruh ganti atas kehilangan tersebut,” tandasnya.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini