Jejamo.com – Seorang pria di Fresno, California, AS dijatuhi hukuman penjara selama 1.503 tahun setelah terbukti memperkosa putri kandungnya selama empat tahun. Vonis ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah pengadilan setempat.
Pria berusia 41 tahun itu dijatuhi hukuman dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/10/2016). Media massa tidak menyebutkan nama pria ini karena bisa dijadikan cara untuk mengidentifikasi sang korban yang merupakan putrinya sendiri.
Hakim Edward Sarkisian Jr mengatakan, pria itu adalah bahaya besar bagi masyarakat dan dia tak menunjukkan rasa penyesalan selama menjalani proses persidangan. Pria itu juga, kata hakim Sarkisian, justru menyalahkan putri kandungnya terkait masalah hukum yang menjeratnya saat ini.
Jaksa penuntut Nicole Galstan mengatakan, Korban mengalami perkosaan sebanyak dua atau tiga kali sepekan sejak Mei 1999 hingga Mei 2013. Korban akhirnya memiliki keberanian untuk meninggalkan ayahnya.
Pada September lalu, dewan juri memutuskan pria itu bersalah atas 186 dakwaan, terkait serangan seksual termasuk puluhan dakwaan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ayah memperkosa saya, saya masih sangat muda. Saya tak memiliki kekuatan, tak punya suara. Saya tak memiliki pelindung,” ujar korban yang kini berusia 23 tahun.
Dia juga mengatakan kepada hakim bahwa ayahnya tak pernah menunjukkan rasa penyesalan karena telah membuat hidupnya menderita.
Terdakwa menolak dua kali kesepakatan untuk mengaku persalah, pertama sebelum masa pra-sidang. “Dia menghancurkan masa remaja putrinya dan membuat putrinya merasa semua ini adalah kesalahannya,” ujar Galstan.(*)
Kompas.com