Jejamo.com, Bandar Lampung– Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran uang palsu, yang diedarkan tiga pelaku di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan, para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing, pada Minggu, 23/10/2016.
Tiga pelaku yaitu, Diki Bagus Pratama (19) mahasiswa, warga Jalan Cendrawasih, Tanjungangung, Tanjungkarang Timur Bandar Lampung, M. Adi Pradian (21) mahasiswa, warga Jalan H. Mukmin, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Selatan dan Robi Noval (27) buruh, warga Jalan Kenanga, Rawa Laut, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Para tersangka tersangka di kediamannya masing-masing.
Kasubdit III Jatanras Krimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku pelaku uang palsu dari warga, bahwa ada peredaran uang palsu di daerah Natar Lampung Selatan.
” Setelah kami mendapat laporan dari warga, kemudian, kami berangkat menuju ketempat kediamaan salah satu pelaku yang berada di daerah Natar, Lampung Selatan,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolda Senin, 24/10/2016.
Ruli menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dengan cara para pelaku memberi dua Unit ponsel merk Samsung kapada korbannya, kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah ATM.“Pelaku berpura-pura mengambil uang di ATM, agar meyakinkan korbannya, setelah sesampainya di ATM pelaku menyerahkan sejumlah uang kepada korban dan ternyata uang itu palsu,” urainya.
Mengetahui uang yang diberikan tersebut palsu, korban langsung melaporkan kejadian itu kapada polisi, setelah dilakukan pemeriksaan para pelaku membuat uang palsu sendiri.
Dari para pelaku Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit laptop, satu unit printer yang diduga digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu, selain itu barang bukti lainnya yaitu, satu pucuk senjata api air softgun revolver, uang palsu Rp. 2 juta, tiga unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Sementara itu, para pelaku mengaku membuat uang palsu tersebut sudah mencapai Rp 3,5 juta dan uang beredar, modus yang digunakan dengan cara mengajak korbannya ke sebuah ATM.
“Kami membeli ponsel dengan korban, kemudian kami buat janji sama korban yang nggak jauh dari ATM, saat korban datang kami berpura-pura mengambil uang didalam ATM, setelah korban sudah menerima uang itu kami langsung melarikan diri,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo com