Jejamo.com, Lampung Utara – Inspektorat Lampung Utara memberikan rekomendasi kepada Bupati Lampung Utara agar kelompok masyarakat (Pokmas desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, mengembalikan pungutan liar pembuatan sertifikat prona kepada masyarkat.
Inspektur Pembantu Wilayah, Jauhari, mengatakan bahwa rekomendasi yang diajukan Inspektorat dalam kasus ini masih berada di meja bupati dan hingga kini belum ditandatangani oleh Bupati Lampura.
“Hasilnya, Pokmas harus mengembalikan kelebihan dana itu kepada warga. Total uang yang harus dikembalikan oleh Pokmas Rp23 juta,” kata Jauhari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 27/10/2016.
Meski demikian ia tidak mengatakan batas waktu kapan pengembalian yang harus dilakukan oleh Pokmas dalam rekomendasi.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com