Jejamo.com, Lampung Tengah – DPRD Lampung Tengah menilai, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan dengan maksimal. Padahal, perda itu sudah disahkan sejak periode Pairin masih menjabat Bupati.
Anggota dewan setempat I Kade Asian Nafiri mengatakan, hingga saat ini Perda KTR tahun 2013 belum dilaksanakan dengan maksimal. Dinas Kesehatan diminta proaktif menegakkan peraturan daerah itu.
“Sejauh ini 10 persen pun belum jalan. Padahal perda itu sudah beberapa tahun yang lalu di sahkan,” ujar Kadek, Jumat, 28/10/2016.
Menurutnya, peraturan yang terkandung dalam perda ini harus ditegakan terutama di lokasi pelayanan kesehatan dan pendidikan. Seperti di puskesmas dan sekolah.
“Walau saya perokok, ini peraturan yang harus ditegakan. Peraturan ini harus dijalankan khususnya di tempat pelayanan kesehatan dan di lokasi pendidikan,” imbuhnya.
Dinas Kesehatan diminta memberikan sosialisasi dan memasang petugas yang menegur masyarakat jika merokok di area yang tidak diperkenankan. Selain itu, penegasan juga harus dilakukan di lokasi pendidikan, jangan sampai terdapat iklan rokok yang beredar dikawasan pendidikan.
“Kalau ada iklan rokok di sekitar kawasan pendidikan harus segera dicopot,” pungkasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com