Jejamo.com, Lampung Utara – Persoalan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) 2016 di Desa Sri Agung, Sungkai Jaya Lampung Utara, mendapat sorotan dariĀ Anggota DPR RI Komisi II, Tamanuri.
Ia menilai, tidak ada toleransi untuk pelaku pungli tersebut. Hal itu diutarakannya saat dikonfirmasi saat masa resesnya di Desa Bumi Restu, Lampung Utara, Selasa, 1/11/2016.
“Sangsi tegas harus diberhentikan dan masuk bui itu. Lihat sekarang ini di Medan ditangkapi semua. Kalau memang tidak bisa tertangkap tangan,Ā laporkan ke Polisi. Siapa yang melakukan nanti saya hubungan sama Ć½ke Menentri Agraria (Sopian Jalil) yang memang mitra kerja Komisi II,ā jelas Tamanuri.
Tamanuri mengatakan, pembuatan sertifikat tanah melalui Prona harus gratis.Ā Dirinya juga sudah menyatakan kepada Menteri Agraria terkait hal itu.
Namanya gratis ya harus gratis. Dengan memasukan semua kebutuhan penerbitan buku sertifikat ke dalam APBN.Ā Saya sudah katakanĀ ke Menteri Agraria kalau memang gratis, jangan lagi ada dana dana tambahan lainya,” tutupnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com