Jejamo.com, Lampung Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi telah memvonis Giyarso yang merupakan otak pelaku pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, dengan hukuman penjara seumur hidup, dalam sidang putusan yang digelar, Selasa, 1/11/2016.
Sementara itu untuk kedua terdakwa lainnya yakni Marsudi dan Nurhadi, yang menjadi pelaku pelaksana pembunuhan tersebut, divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Vonis hukuman yang diberikan terhadap Giyarso lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Sementara vonis terhadap Marsudi dan Nurhadi sesuai dengan tuntutan JPU. Sidang ketiganya dilakukan secara terpisah.
Dalam sidang Giyarso, majelis hakim yang diketuai Khoiruman Pandu K Harahap, didampingi empat anggotanya Imam Munandar, Suhadi Putra Wijaya, Rika Emilia, dan Faisal Zhuhry, menceritakan kembali peristiwa terjadinya pembunuhan terhadap korban.
Bersarkan fakta persidangan, ada beberapa unsur yang menjadi pertimbangan hakim diantaranya hasil visum, dimana ditemukan adanya luka sayat di tangan kiri hingga nadi terputus yang menjadi salah satu penyebab korban meninggal dunia. Lalu unsur terencana terlebih dahulu, yakni menyuruh Marsudi dan Nurhadi dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta, telah terbukti.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak memahami arti kehidupan. Penderitaan bagi korban karena masih anak-anak yang memiliki masa depan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hingga mengakibatkan bentrok antar warga, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar Majelis Hakim.
Usai memaparkan fakta-fakta persidangan, Khoiruman Pandu K Harahap membacakan putusannya.”Menyatakan Giyarso terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan terhadap M Jaya Pratama, sebagimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 2. Menjatuhi hukuman penjara seumur idup,” kata Khoiruman.
Atas putusan tersebut, Giyarso melalui kuasa hukumnya Yudho Himawanto mengajukan banding. Sementara JPU, Rafli, menyatakan fikir-fikir.
Sementara dalam sidang Marsudi dan Nurhadi, Majelis Hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap M Jaya Pratama, sebagimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Sama seperti putusan Giyarso, terdakwa Nurhadi dan Marsudi melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com