Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah, sudah dua bulan belum menerima honor.
Ketua Panwas Lampung Tengah, Sariono, kepada Jejamo.com menuturkan, dalam pembayaran honor bagi Panwaslu, pemerintah daerah masih berpedoman dengan anggaran hibah Bansos.
Sementara dari Permendagri Nomor 44 dan 51 menyatakan Pemda memberikan angaran kepada penyelenggara lalu dikoversi dengan APBN yang diturunkan ke Bawaslu Provinsi selaku KPA.
“Sudah dua bulan ini kita belum menerima honor, harusnya di bulan Oktober lalu. Pemda seharusnya menghibahkan dana kepada kami, lalu kita naikan ke Bawaslu RI dan diturunkan ke Bawaslu Provinsi,” ujar kepada Jejamo.com, Jumat (23/10/2015).
Menurut Sariono proses pencairan tersebut dibuat agar hubungan penyelenggara dan Pemda tidak terputus. Saat ini seharusnya pencairan tahap kedua kurang lebih Rp 4,9 milyar.
“Kami sudah melapor ke Bawaslu Provinsi, mereka akan koordinasi ke Pemda. Kalau tidak kunjung cair, dikhawatirkan menghambat kinerja kita,” ujar Sariono.
Kendati demikian dia berharap jajaran yang dipimpinnya tetap melaksanakan tugas dengan baik dan benar. (*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya