Jejamo.com, Lampung Timur – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pasar dan Pertamanan berencana menaikan retribusi pasar. Asisten dua bidang perekonomian Junaidi Abdul Muin menyampaikan hal ini saat membuka acara Musyawarah antara Pedagang, Masyarakat serta Jajaran Pemerintahan Lampung Timur, Selasa, 2/11/2016.
Junaidi Abdul Muin mengatakan, rencana kenaikan ini akan diterapkan pada ruko dan pertokoan dengan berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan yang wajar dan berorientasi pada harga pasar.
Untuk pasar tipe A tarif Retribusi sebelum diubah untuk ruko sebesar Rp 3.000 per meter persegi kini tarifnya sebesar Rp 6.000 per meter per bulan. Sedangkan untuk toko harga Rp 2.000 per meter persegi kini menjadi Rp 4.000 per meter per bulan. Sedangkan untuk pasar tipe B dan C rata-rata kenaikan juga sebesar 100 persen untuk jenis toko, ruko dan los.
Kenaikan juga terjadi pada pelayanan pasar yang ditetapkan juga berdasarkan pemakaian lapak, pemakaian los pasar, pemakaian toko dan pemakaian ruko.
Junaidi berharap,dengan rencana kenaikan tarif retribusi pasar ini akan meningkatkan PAD yang nantinya juga akan bermanfaat bagi masyarakat Lampung Timur.
Sementara itu Kepala Dinas Pasar dan Pertamanan Kabupaten Lampung Timur Rhosdi mengatakan, kenaikan retribusi ini mengacu pada peraturan Bupati Lampung Timur nomor 30 tahun 2016 dan peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 pasal 8 ayat 1, tentang retribusi pasar grosir atau pertokoan, bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com