Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sedang Asyik Minum Es Dugan, Residivis Pencurian Sepeda Motor di Bandar Lampung Dibekuk Tekab 308

polresta-bandar-lampung
Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono saat meminta keterangan dari pelaku pencurian sepeda motor Sumadi alias Otong di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 2/11/2016. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Sumadi alias Otong (35) warga Telukbetung Barat, Bandar Lampung, dihadiahi timah panas oleh petugas Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung, lantaran berusaha melarikan diri dan melawan saat dilakukan penangkapan di wilayah Kelurahan Gotong Royong, pada Senin, 31/10/2016, sekitar pukul 20.00 WIB.

Sumadi ditangkap petugas saat sedang minum es dugan, saat itu diduga pelaku sedang mencari targetnya, yaitu sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga. Pelaku merupakan target petugas lantaran telah terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik korban Dian warga Jalan MH Thamrin, Gotong Royong, pada 11/10/2016. Dari pelaku Petugas menyita barang bukti satu set kunci letter T.

Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan cara berkeliling dan menyusuri perumahan warga untuk mencari targetnya. Biasanya adalah kendaraan yang terparkir d idepan teras rumah yang sepi.

“Tersangka berkeliling untuk mencari targetnya dengan menumpang angkutan kota (angkot), kemudian tersangka turun berjalan kaki mencari motor yang terparkir,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 2/11/2016.

Setelah menemukan targetnya, lanjut Murbani, tersangka langsung masuk ke halaman rumah korban dan kemudian mengambil sepeda motor milik korban. “Tersangka mengambil motor korban dengan cara merusak kunci motor itu menggunakan kunci letter T,” jelasnya.

Tersangka kemudian menjual kendaraan hasil kejahatannya dengan harga antara Rp 1,3 sampai Rp 1,5 juta. Dia juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2003 lalu.

“Dari pengakuan tersangka duit hasil penjualan motor itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan di TKP lain, karena diduga tersangka lebih dari satu kali melakukan pencurian, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman pidana 7 penjara,” papar Kapolresta.

Sementara itu, Sumadi mengakui perbuatannya. Namun ia menjelaskan bahwa baru dua kali melakukan aksinya. “Saya baru dua kali melakukannya, dan hasil penjualan uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya,” tuturnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini