Jejamo.com, Kota Metro – Meski telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam dua kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Metro, Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, akhir tahun ini dipastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iskandar Welang Kejari Metro mengakui, pihaknya telah memanggil banyak saksi dalam dugaan korupsi di dua proyek pengadaan Dinas Kesehatan Metro senilai Rp 1 miliar tersebut.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara. Yang pasti tidak lewat dari tahun inilah kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Iskandar, Kamis 3/11/2016.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa Kejari tidak menghadapi kendala berarti dalam mengusut kasus proyek pengadaan yang berlangsung pada 2015 ini. “Namun Kejari Sementara ini tidak ingin tergesa-gesa dalam proses penyidikan, sebelum menetapkan tersangka,” katanya.
“Dalam waktu dekat ini saya akan ke ahli dulu. Setelah itu kita ekspose kasus dan ke Kejaksaan Tinggi. Baru habis itu kita tetapkan tersangkanya. Ya memang prosesnya itu tadi. Sebelum akhir tahun ini beres,” paparnya.
Adapun dugaan korupsi pada dua kegiatan di Dinas Kesehatan Metro itu berupa pengadaan komputer untuk penunjang aplikasi e-Puskesmas tahun anggaran 2015 senilai Rp 660.000.000 dan pengadaan genset dengan nilai kontrak sebesar Rp 340.000.000.
Sejumlah elemen kepemudaan sebelumnya meminta Kejari segera mengusut tuntas kasus tersebut. Ketua KNPI Kota Metro Affandi Atmanegara mengatakan, pihaknya meninta Kejari tidak ragu-ragu dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Kita sebagai pemuda Metro mendukung penuh langkah Kejari. Karena proyek pembangunan itu kan sejatinya untuk masyarakat, bukan untuk keuntungan kelompok atau pribadi. Usut dan jangan ragu,” tegasnya.(*)
Laporan Haris Riyanto, Wartawan Jejamo.com