Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Peserta BPJS di Lampung Utara Ini Masih Bingung Mengenai Aturan Denda Telat Bayar Iuran

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan di Kotabumi Lampung Utara | Mukaddam/jejamo.com
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan di Kotabumi Lampung Utara | Mukaddam/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Pasien peserta  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mengaku bingung dengan aturan mengenai pembayaran denda karena telat bayar iuran sebelum bisa menggunakan fasilitas BPJS.

Somat Hasani, warga RT6 LK 5, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, mengatakan, keluarganya yang bernama Lambung Raja, mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Namun ketika hendak dirawat ia diharuskan oleh pihak BPJS untuk membayar denda keterlambatan iuran sebelum bisa menggunakan kartunya.

“Yang bikin heran pasien kan belum jelas berapa hari akan dirawat di rumah sakit.  Kok bisa dihitung bayaran dan dan denda yang harus dibayar pasien peserta BPJS,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat, 4/11/2016.

Somat menjelaskan, berdasarkan penghitungan pihak BPJS, biaya perawatan saudaranya selama di rumah sakit tersebut yang akan dibayar BPJS ke rumah sakit sebesar Rp2.512.800. Pasien kemudian  diwajibkan membayar bayar 2,5 persen sebagai denda keterlambatan pembayaran iuran sebesar Rp.188.460.

Ia melanjutkan, setelah beberapa hari dirawat inap, pasien telah diizinkan pulang dengan pola rawat jalan. Namun, selang dua hari pasien kambuh lagi dan kembali rawat inap di rumah sakit yang sama, dan diminta bayar denda lagi oleh pihak BPJS dengan jumlah yang lebih besar.

“Pasien akan dirawat dengan diagnosa hipertensi ringan  dengan nilai yang akan dibayar pihak BPJS ke rumah sakit Rp3.854.800, sehingga pasien harus membayar Rp289.110,” tuturnya.

Sementara Staf Peserta di Kantor BPJS Kotabumi Lampung Utara Bowo, mengatakan, pasien yang baru mau masuk RS telah dapat dihitung besarnya jumlah biaya yang harus dibayar dengan adanya kode diagnosa dari pihak rumah sakit.

Selanjutnya kode tersebut digunakan pada sistem aplikasi CBGS maka secara otomatis akan didapat jumlah yang harus dibayar dalam kurun waktu 45 hari sejak bayar denda 2,5 persen.“Bila peserta harus rawat inap kembali maka akan dikenakan denda lagi 2,5 persen dari  jumlah pembayaran ke rumah sakit. Peserta BPJS dapat melunasi kewajiban sebelum tanggal 10 pada setiap bulan,” tandasnya.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan di Kotabumi Lampung Utara | Mukaddam/jejamo.com

 

 

 

 

Populer Minggu Ini