Jejamo.com, Kota Metro– Kepolisan Sektor (Polres) Kota Metro meringkus dua tersangka kasus pencurian rumah kosong yang sudah sangat meresahkan warga Kota Metro.
Tersangka yang berhasil diamankan Ali Sarifudin (33) dan Riki Ganda Sahputra( 23), Warga Kecamatan Batanghari Nuban. Kedua diamankan di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan dua tersangka lain Iwan dan Indra berhasil kabur.
Kapolres Metro AKBP Rali Mustika mengatakan, terakhir kali kawanan ini melakukan aksinya pada, Senin lalu, 31/10/2016, di Jalan Letkol KH.A. Yasin, RT 27 RW 05, Kelurahan Imopuro Kec Kecamatan Metro Pusat.
Mereka mencari rumah yang sedang ditinggal pemiliknya dengan cara mengetuk pintu rumah korban untuk memastikan rumah tidak ada penghuni. Setelah memastikan tidak ada penghuninya keempat tersangka ini mendongkel rumah sekitar pukul 11.30 WIB dan berhasil menggondol perkakas dan barang berharga dari dalam rumah.
Kapolres menambahkan, tersangka sudah melakukan pencurian di wilayah Metro sebanyak 20 tempat. Polisi akan menjerat para tersangka dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saya minta kepada anggota selalu memantau dan melakukan operasi malam hari dikarenakan itu salah satu pencegahan agar tindak kriminalitas yang ada di Kota Metro bisa berkurang,” tandasnya.(*)
Laporan Haris Riyanto Wartawan Jejamo.com