Jejamo.com, Lampung Timur – Di tahun anggaran 2017 Kabupaten Lampung Timur mendapat Dana Transfer dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan RI sebesar Rp 478.626.802.000. Hal ini di sampaikan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim saat menghadiri Rapat Paripurna RAPBD Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRD Lampung Timur, Senin, 7/11/2016.
Bupati mengatakan, berdasarkan info resmi dari Kementrian Keuangan RI, Kabupaten Lampung Timur di tahun 2017 memperoleh dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 478.626.802.000.
Dana tersebut dibagi menjadi tiga rincian yaitu, dana DAK Fisik dan DAK Non Fisik sebesar Rp 419.561.104.000,00. Kemudian tambahan Dana Desa sebesar Rp 46.706.137.000,00, dan Tambahan Dana Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak sebesar Rp 12.359.561.000,00.
Melalui tambahan dana tersebut, bupati berharap perhitungan APBD tahun anggaran 2017 dapat segera membahas jumlah tersebut. “Kita harap dana tersebut masuk dalam kesepakatan dan dapat ditata dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2017,” ujarnya.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com