Jejamo.com, Bandar Lampung – Bawaslu Lampung, Polda dan Kejati melakukan rakor sentral Gakkumdu pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2017 di hotel Emersia, Bandar Lampung, Rabu 9/11/2016.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, sesuai amanah undang-undang terkait penanganan tindak pidana yang terjadi saat Pilkada, pihaknya menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan sebagai mitra dengan wadah yang disebut Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Ia menjelaskan, pentinganya melakukan koordinasi agar tindak pidana pemilu proses penanganannya bisa terselesaikan dengan cepat yakni lima hari di pengawas pemilu, 12 hari di penyidik, 3 hari di jaksa, dan 7 hari di pengadilan.
“Jadi limitasi waktu tersebut harus dimaksimalkan dengan cara forum koordinasi untuk menyamakan persepsi antara panitia pengawas, polisi dna jaksa agar ego sektoralnya bisa diredam. Sehingga proses penanganannya bisa efektif, efesien, sederhana, cepat dan tepat,” katanya.
Wakapolda Lampung Kombes Boni Fasius Tampoi, mengatakan, Sentral Gakkumdu memang sudah terbentuk di Bawaslu Pusat, Kejagung dan Polri. Mou tersebut berlaku hingga ketingkat daerah. Ia mengatakan tindak pidana pada Pemilu merupakan tindak pidana spesial karena dibuthkan waktu yang sangat sedikit maka dibutuhkan keterpaduan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com