Jejamo.com, Lampung Utara – Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2016, sebanyak 29 Pegawai Negri sipil (PNS) yang tercatat memiliki kasus.
Hal tersebut diutarakan oleh Mankodri selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, saat dijumpai di halaman rumah Dinas Sekretaris Daerah setempat, Kamis, 10/11/2016.
Mankodri mengatakan dari 29 PNS tersebut memiliki beragam kasus seperti, kasus kriminal, kehilangan SK dan perceraian. Namun untuk PNS yang terkait kasus kriminal dirinya mengaku tidak terlalu tahu detil karena dalam hal tersebut aparat penegak hukum yang langsung menanganinya.
“Yang kami tangani hanya kasus yang diusung oleh Bupati saja seperti masalah kedisplinan, para PNS yang jarang masuk kerja,” ujannya kepada jejamo.com
Ditempat yang berbeda Sinar Barkah selaku Sekretaris Inspektorat menambahkan dari 29 kasus yang dialami oleh PNS yang ada di Lampura 14 kasus telah terselesaikan dan sisanya masih dalam proses. Dalam penanganan kasus pihaknya memberikan beragam sanksi.
“Untuk sanksi yang terberat adalah pemecatan secara tidak hormat dan sanksi yang paling ringan hanya diberi surat peringatan atau teguran saja, sejauh ini ada 1 orang PNS yang tidak pernah masuk untuk itu dia dikeluarkan,” pungkas Sinar Barkah.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com