Jejamo.com, Kota Metro – Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Lampung, hari ini menggelar pertemuan dengan sejumlah peternak ikan hias Kota Metro dan Lampung Tengah, Jumat, 11/11/2016.
Pertemuan guna mensosialisasikan fungsi karantina sebagai regulasi pemerintah terkait kegiatan ekspor impor komoditas ikan hias di Metro dan Lampung Tengah.
Herman, perwakilan dari Balai Karantina mengatakan, menghadapi naiknya statusnya Bandara Raden Intan 2 menjadi bandara internasional, pihak karantina ingin melindungi para ngusaha ikan hias yang kerap melakukan pengiriman baik secara domestik maupun internasional.
“Kewajiban kami sebagai Kantor Balai Karantina memberikan informasi terkait karantina. kita juga ingin melindungi pengusaha ikan hias agar tak menghadapi kendala,” terang Herman.
Herman menjelaskan, Balai Karantina sebagaimana diatur undang-undang diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan sejumlah paket ikan yang dikirimkan melalui jasa pengiriman melalui jalur domestik maupun internasional.
Balai Karantina akan memeriksa media pembawa ikan agar terbebas dari penyakit maupun hama. “Karenanya kami datang untuk mensoaialisasikan peraturan pemerintah. Kami bukan ingin mempersulit para pengusaha. Mengingat bandara saat ini semakin ketat dalam memeriksa isi paket yang dikirimkan,” katanya.
Pembudidaya ikan hias Donny Ferdinan, mengatakan, kesulitan para pembudidaya sekaligus penjual ikan cupang online karena jarak kantor karantina cukup jauh dari Metro.
“Kami sejatinya ingin ikut saja peraturan pemerintah, tapi untuk mengurus sertifikat cukup memakan waktu karena harus ke Bandara Raden Intan II,” ujarnya. Â (*)
Laporan Roy Mawandhi, Wartawan Jejamo.com