Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

KALKM Datangi Polresta Bandar Lampung Tanyakan Perkembangan Kasus Meninggalnya Pasien Upik Roslina

Audiensi KALKM dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 14/11/2016 | Andi/jejamo.com
Audiensi KALKM dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 14/11/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Komite Advokasi Layanan Kesehatan (KALKM) mendatangi Polresta Bandar Lampung, Senin, 14/11/2016, kedatangan KALKM bertujuan melakukan audiensi dengan bersama Kapolresta Bandar Lampung.

Audiensi tersebut terkait tentang penanganan perkara dugaan tindak pidana karena kesalahannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mendapat luka berat atas korban alamarhum Upik Roslina, pada beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

KALKM dipimpin oleh Dedi Damhudi sebagai koordinator, Turut hadir bersama KALKM Sely Fitriani anak kandung dari korban yang juga merupakan Direktur DAMAR didampingi Penasehat Hukumnya Dedy Mawardi dari Kantor Hukum Mawardi & Partners.

Kehadiran KALKM diterima oleh langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono.

Koordinator KALKM, Dedi Damhudi mengatakan, tujuan audiensi tersebut untuk mempertanyakan lebih jauh tentang perkembangan penanganan perkara pidana atas laporan Polisi yang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.

“Penyidik Polresta Bandar Lampung, yaitu Brigpol Hendro Wuryoko yang menangani perkara dimaksud menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terdiri dari saksi pelapor dan saksi dari terlapor,” ujarnya kepada jejamo.com saat ditemui di kantor Damar, Senin, 14/11/2016.

Dedi menuturkan, Adapun saksi dari pihak Pelapor yang telah diperiksa antara lain, Sely Fitriani anak korban dan Khairuddin (Suami Korban). Sedangkan saksi dari pihak terlapor yang telah diperiksa antara lain: dr Suharsono, SP.S, dr Ridhuan, SP.PD, dr Helmi Muchtar, SP. PM dan dr Yulisna Spesialis Kulit dan Kelamin.

“Setelah memeriksa saksi-saksi tersebut, Penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan ahli dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang direncanakan akan dilakukan pada hari Rabu 16 November 2016,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan Ahli tersebut, lanjut Dedi, Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk perkara dimaksud, menurutnya, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung berkomitmen bahwa dalam penanganan perkara ini Polresta akan memprioritaskan penganan perkara tersebut.

“Kasat Reskrim sudah memerintahkan kepada penyidik agar dalam penanganan perkara ini penyidik lebih fokus dan serius serta mengupayakan penanganan yang cepat dan tuntas,” ungkapnya.

KALKM beserta Penasehat Hukum korban mengapresiasi komitmen Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, dan menyampaikan kesiapan dari keluarga korban apabila Penyidik Polresta Bandar Lampung dalam upayanya mengungkap kebenaran peristiwa yang diperiksa memerlukan otopsi atau pemeriksaan jenazah, serta siap berkoordinasi jika dibutuhkan keterangan-keterangan saksi lainnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera mengatakan mengatakan, pihaknya sudah menerima pihak keluarga korban dan para advokasi korban.

“Kami sudah menjelaskan kalau kasus ini Polresta Bandar Lampung yang menangani, dan kami juga sudah memeriksa beberapa saksi, dan rencana kedepannya kami juga akan memeriksa para saksi ahli. Kami akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur,” jelasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini