Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno, berkomitmen akan menindak tegas dengan menembak mati terhadap bandar narkoba yang melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian.
“Saya seribu persen setuju tersangka pengedar narkoba ditembak mati jika melakukan perlawanan, salah satunya seperti yang terjadi di Tanggerang beberapa waktu lalu, kalau disini ada tangkapan yang melawan juga maka harus diselesaikan, saya juga komitmen itu,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolda Lampung, Rabu, 16/11/2016.
Dia juga menuturkan, bagi anggotanya yang terlibat atau menjadi pengedar narkoba maka akan dilakukan pemecatan, namun, sebelumnya harus mengikuti kode etik terlebih dahulu.
“Anggota terlibat akan kami saya serahkan ke pengadilan umum, setelah itu harus mengikuti mekanisme dan mengikuti sidang kode etik, jika terbukti sudah bisa langsung dilakukan pemecatan. Untuk anggota yang jadi pengguna maka akan di rehabilitasi. Namun, jika memang sudah kecanduan maka dia tidak pantas menjadi anggota Polri,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya Satuan Petugas (Satgas) Anti Narkoba, dirinya belum mengetahui struktur dan bagaimana mekanisme dan kerjanya.
“Nanti saya akan meminta penjelasan kepada BNNP, bagaimana konsep kegiatan Satgas Narkoba ini seperti apa dan siapa yang harus bertanggung jawab. Kalau memang tidak ada hasil kita bikin ada hasil, paling tidak Satgas ini dapat memberikan informasi jaringan narkoba itu di setiap desa-desa itu,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com