Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas parkir di pos parkir Jalan Mayjen Suprapto, Kompleks Pasar Tengah, Bandar Lampung meminta uang karcis kepada pelanggan sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor. Sementara dari karcis yang diterima pengendara, biaya parkir yang tertera yaitu sebesar Rp 1.500. Kelebihan biaya sebesar Rp 500 ini tak pernah dikembalikan penjaga parkir pada pengendara.
Ketika jejamo.com mencoba menghitung, dalam satu menit, jumlah motor yang masuk ke lokasi parkir tersebut ada sekitar lima sampai enam unit. Jika dirata-rata satu menit ada lima motor yang masuk, dalam satu jam ada 300 unit motor yang masuk, Selasa, 22/11/2016.
Jika dihitung setengah hari kerja atau enam jam, maka ada 1.800 unit motor yang masuk. Bilamana dikalikan 1.800 unit motor dengan Rp 500 yang termasuk dalam pungli, nominal yang didapat ialah Rp 900.000. Dan jika dikalikan 25 hari kerja dalam sebulan, maka jumlahnya mencapai Rp 22.500.000.
Saat ditanyakan kepada seorang petugas parkir yang tak ingin disebutkan namanya, pihaknya menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp 2.000 per motor memang sudah berjalan sejak lama. “Sudah begitu ketentuannya,” katanya.
Ia beralasan para pengendara sepeda motor juga tak menagih sisa uang sebesar Rp 500 tersebut.
Dari pantauan jejamo.com, ada tiga petugas yang memungut uang parkir di lokasi. Semuanya berpakaian Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Pengelolaan parkir sendiri tak hanya di dalam lokasi Pasar Tengah. Beberapa motor juga diparkir di tepian Jalan Mayjen Suprapto yang seharusnya tidak masuk pos parkir.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com