Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ratusan ASN Tak Hadiri Apel di RSD HM Ryacudu Kotabumi Lampung Utara

Kegiatan apel bersama di Rumah Sakit Daerah HM Ryacudu, Kotabumi Lampung Utara | Lia/jejamo.com
Kegiatan apel bersama di Rumah Sakit Daerah HM Ryacudu, Kotabumi Lampung Utara | Lia/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus berupaya meningkatkan disiplin para Aparatur Sipil Negara(ASN) salah satunya dengan memberikan pembinaan Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan.

Hal ini seperti dilakukan tim pembinaan pegawai yang dipimpin oleh Asisten III Efrizal Arsyad, Kepala Inspektorat Mankodri, Satpol-PP yang diwakili oleh Kabid Ketertiban Umum Nizar Agung dan Kabid Aparatur Firdauz melakukan pembinaan yang di lakukan di Rumah Sakit Daerah HM Ryacudu, Kotabumi Lampung Utara, melalui kegiatan apel.

“Dari hasil pembinaan apel pagi ada ratusan pegawai tidak hadir, mereka berasal dari RSD HM Ryacudu, Dispenda dan Kelurahan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Lampura Suratno melalui sambungan teleponnya. Kamis, 24/11/2016.

Suratno menjelaskan, untuk tingkat kehadiran di RSD Ryacudu Kotabumi hanya 60 persen saja pegawai yang mengikuti Apel. Kemudian di Kelurahan Sribasuki yang hadir hanya enam orang dan sisanya tidak hadir, di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan(Diskoperindag), Dispenda, Kelurahan Kotabumi Tengah dan Kelurahan Kelapa Tujuh ringkat kehadiran pegawai cukup baik yakni 80 persen.

“Kami kalkulasikan ada ratusan pegawai yang tidak ikut Apel, karena untuk di RSD Ryacudu saja dari 600 ASN yang ada yang mengikuti Apel hanya 350 ASN saja. Di tambah dari tempat-tempat lainnya.  Untuk ASN yang tidak hadir akan dipanggil untuk diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat pernyataan. Sehingga tidak mengulangi lagi hal serupa,” kata dia.

Suratno menambahkan apel ini dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada para ASN, agar meningkatkan disiplin. Apel pagi sendiri adalah merupakan kewajiban setiap pegawai untuk mengikutinya. Jangan sampai ASN tidak mengikuti Apel, karena dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 tahun 2010 itu sudah jelas diatur tentang Disiplin Pegawai.

” Untuk sanksi itu bermacam-macam, mulai dari teguran hingga pemecatan. Kalau sudah tiga kali kedapatan tidak mengikuti Apel tentu ada sanksi yang lebih seperti penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, penundaan gaji berkala dan lainnya. Tapi kalau memang sudah parah tidak masuk-masuk kerja maka akan dipecat secara tidak hormat,” pungkasnya.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini