Jejamo.com, Lampung Utara – Pembentukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara, masih menunggu nomor registrasi dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung, hal tersebut diungkapkan oleh Wahyuni B Nur Samad, Kepala Bagian Organisasi Pemkab setempat, saat dijumpai di ruang kerjanya. Kamis, 24/11/2016.
Wahyuni mengatakan, untuk struktur keorganisasian, ada beberapa satuan kerja yang mengalami perombakan. “Kami sudah antar suratnya ke Pemprov, saat ini tinggal menunggu nomor register Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, dengan nomor 05/Lu/2016, dari pihak Biro Hukum Provinsi yang di rencanakan minggu depan sudah kita terima,” jelas Wahyuni.
Menurutnya, perubahan struktur pada eselon 4 yang nantinya akan hilang antaranya ialah, Kasi penanggulangan bencana di kelurahan, kemudian satu kasubang di lingkup kecamatan akan hilang. Sedangkan pada dinas instansi semunya tetap hanya pada staf ahli yang sebelumnya dari lima menjadi tiga staf ahli.
“Untuk yang dimerger (digabung) itu pada Satuan Kerja di Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Tata Kota (Distako) dan sebagian di Dinas Pekerjaan Umum (PU), sudah itu Dinas Pasar di merger ke Perdagangan, jadi Dinas Perdaganyanya yang menonjol,” imbuh dia.
Dirinya menambahkan, pada umumnya Diskominfo itu tidak bisa jauh jauh dari Sekretariat Pemerintah Daerah karena sebagian fungsinya ialah mengawal banyak kegiatan Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara, secara singkat Sekretaris Daerah Lampung Utara, Samsir, menyatakan persoalan itu pihaknya masih menunggu keputusan dari Bupati, baik mengenai Lokasi penempatan kantor maupun kebutuhan lainya.”Untuk lokasi kantor belum bisa dijawab, karena masih menunggu keputusan Bupati,” tandasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com