Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Polsekta Telukbetung Selatan meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja, Jumat, 25/11/2016, sekitar pukul 05.00 wib. Pelaku ditangkap di kediamannya.
Pelaku Dede Sayibani (34) warga Jalan Ikan Mas, Gang Dewi, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 buah perangkat isap sabu (bong), 1 kaca pirek, 2 buah plastik bening berisikan sabu, 2 buah plastik kecil berisi sabu, dan 3 buah bungkus coklat kecil berisi ganja.
Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Listiyono Dwi membenarkan anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Pelaku diringkus di kediamannya.
“Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat, di tempat tinggal pelaku sering menggunakan narkoba,” ujarnya kepada Jejamo.com saat dihubungi via telepon, Sabtu malam, 26/11/2016.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pelaku Dede berhasil ditangkap petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku barang tersebut,” pungkasnya.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com