Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – DPRD Lampung Tengah menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tidak tertib administrasi karena tidak memberikan data yang sesuai dengan fakta kepada tim appraisal.
Hal ini terkait karut marut ganti rugi lahan Tol Trans Sumatera kepada warga Kelurahan Bandarjaya Timur yang tak jua selesai.
Anggota Komisi I DPRD setempat Sumarsono menilai, sejauh ini belum terlihat “permainan” tim appraisal dalam melakukan ganti rugi wajar kepada puluhan masyarakat Kelurahan Bandarjaya Timur.
“Saya tidak melihat itu. Namun, saat tim datang, ada salah input data. BPN memberikan data yang salah, di mana ada satu surat tanah yang lahannya sudah dipecah,” kata politikus PDI Perjuangan itu kepada jejamo.com, Sabtu, 24/10/2015.
Menurutnya, jika harga yang ditetapkan tim dirasa belum layak oleh warga, tidak menutup kemungkinan akan ada warga yang syok dan meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, perihal ganti rugi lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatera di daerah ini berlarut-larut.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya