Jejamo.com, Advertorial – Rapat paripurna DPRD Lampung Timur tentang penetapan program legislasi dan pengambilan keputusan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2017 akhirnya dimulai, setelah molor hampir lima jam, Senin, 28/11/2016.
Rapat dibuka oleh ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif. Dalam sambutannya ia mengatakan, dalam rapat paripurna hari ini ada dua agenda, yaitu penetapan legislasi dan pengambilan keputusan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun anggaran 2017.
Adapun Raperda yang berasal dari DPRD Lampung Timur ada 8, yaitu Raperda tentang pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa, petani dan nelayan, perlindungan tenaga kerja asal Lampung Timur.
Kemudian Raperda tentang pencegahan dan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, serta penutupan perusahaan. Lalu raperda penyakit menular, jaminan kesehatan masyarakat Lampung Timur, dan perubahan perda tentang kedudukan keuangan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRD.
Sementara Raperda yang berasal dari Bupati Lampung Timur yaitu, Raperda tentang APBD Lampung Timur Tahun anggaran 2018, Raperda tentang APBD perubahan Lampung Timur Tahun anggaran 2017, Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2016 dan Raperda tentang pengolahan Limbah.
Selain itu Bupati juga mengusulkan Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 4 tahun anggaran 2012 tentang tata ruang wilayah kabupaten Lampung Timur 2011-2031,Raperda pengolahan sampah, Raperda tentang pola tarif kelas tiga RSUD Sukadana,Raperda tentang Retribusi Tera dan Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten.
Dilanjutkan dengan Raperda pendirian, penutupan, penggabungan sekolah, Raperda himne dan mars daerah serta Raperda tentang pupuk organik dan hayati.
Secara keseluruhan rancangan program Legislasi Daerah tersebut merupakan rancangan peraturan daerah yang dianggap prioritas dan perlu untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya ditetapkan menjadi program legislasi daerah tahun 2017.
Setelah membacakan laporan tentang penetapan legislasi tersebut, akhirnya dapat disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Pada kesempatan tersebut seluruh Anggota DPRD sebanyak 50 Anggota menghadiri rapat paripurna.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com