Jejamo.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bertemu dengan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung untuk menentukan upah minimum kota tahun 2017 sebesar Rp2.054.000. Angka ini sesegera mungkin diusulkan kepada Gubernur Lampung, Senin, 31/10/2016.
Dalam pertemuan itu, Herman HN meminta penentuan upah bisa mencukupi kebutuhan hidup layak pekerja di kota ini. Herman menilai, seberapa pun besar upah, jika tidak diimbangi dengan pola hidup hemat, pasti tidak akan mencukupi.
Herman percaya, angka ini sudah berdasar survei yang terpercaya. Herman HN menilai, upah yang diperoleh pekerja kemungkinan tidak memuaskan semua pihak. Pasalnya, dalam menentukan angka itu, dilihat pula kondisi dunia usaha di kota ini.
Herman HN meminta para pekerja tetap semangat dalam berkarya. Dengan memberikan kinerja yang baik, nantinya akan berdampak pada kehidupan dunia usaha yang semakin baik. Herman HN juga berharap angka yang disodorkan kepada Gubernur Lampung bisa disetujui sehingga bisa lekas disahkan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com