Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Alokasi Dana Desa (ADD) yang digulirkan pemerintah untuk pembangunan desa di seluruh wilayah Indonesia pusat rawan penyimpangan.
Hal ini diakui Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Lampung, Andi Surya. Ia menegaskan, dibutuhkan pengawasan yang ketat terhadap realisasi ADD yang telah disalurkan.
“Dana sebesar Rp1 miliar ini sudah dicairkan dan memang rawan penyimpangan. Kami akan terus melakukan pengawasan, khususnya terkait laporan-laporan yang sudah masuk,” ungkapnya, Minggu (25/10/2015).
Saat ini dugaan penyimpangan dana telah ditemukan di Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan pengaduan yang masuk, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa ini justru disetorkan ke Lembaga Pusat Pendidikan dan Kajian Otda dengan alasan biaya kontribusi Bimtek.
“Ini dianggap telah menyalahi ketentuan. Saya akan meminta penjelasan kepada Bupati Tanggamus. Jika terbukti melanggar aturan, maka permasalahan ini akan ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya alokasi bantuan dana desa sebesar Rp1miliyar dialirkan pemerintah pusat langsung dikirim ke rekening desa. Hal Ini berdasarkan UU Desa No. 60 tahun 2014. Dana ini dapat digunakan untuk infastruktur untuk kemajuan desa masing masing. “Bukan untuk hal hal yang tidak jelas,” ujar dia.
Di Kabupaten Tanggamus, terdapat empat desa yang terbukti menyetor ke Lembaga Pendidikan dan Kajian Otda, yakni Pekon Kota Dalom, Banding, Rajabasa dan Karang Agung. “Ini akan terus ditindaklanjuti, jangan sampai dana ini digunakan hal-hal diluar koridor,’ ucapnya.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya