Jejamo.com, Kalianda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Jumat 26/8/2016.
Empat raperda yang disetujui dan disahkan oleh semua fraksi DPRD Lampung Selatan ini adalah Perda Pembentukan Produk Hukum Desa, Perda Keuangan Desa, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, Wakil ketua, Supriyanto Hutagalung, Fahrurrozi, dan Roslina serta dihadiri oleh Wakil Bupati Nanang Ermanto.
“Raperda ini cukup lama dibahas oleh DPRD dan dengan disahkannya empat paket raperda ini, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja keras teman-teman dewan. Insya Allah, seluruh raperda ini akan secepatnya kita sosialisasikan,” ujar Nanang Ermanto saat membacakan sambutan Bupati Zainudin Hasan.(*)