Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, saat melakukan transaksi di Jalan Prof H. Agus Salim, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada Senin, 5/12/2016 kemarin.
Kedua tersangka ialah Yioryhs Putra (22) warga Jalan Kesehatan, Pahoman, Enggal dan Latif Kurniawan (26) warga Jalan Khairil Anwar, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 10 gram, satu handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap, setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
“Tersangka sepakat bertemu dengan petugas yang berpura-pura menjadi pembeli di Jalan Agus Salim itu. Setelah anggota menunggu tidak lama kemudian kedua tersangka datang mengendarai motor,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta, Selasa, 6/12/2016.
Salah satu dari tersangka kemudian menyerahkan barang haram tersebut kepada anggota yang menyamar. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka Yioryhs karena saat akan ditangkap mencoba menabrak petugas.
“Saat tersangka menyerahkan narkoba itu petugas melakukan penangkapan. Namun, saat akan ditangkap tersangka Yioryhs berusaha melarikan diri menggunakan motor dan menabrak seorang anggota, akhirnya anggota menembak kaki tersangka,” jelasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com