Jejamo.com, Bandar Lampung– Riyansyah (25) warga Palembang, dibekuk petugas Polsekta Tanjungkarang Timur di tempat kostnya di Jalan Hayam Wuruk, Gang Sawo, Kelurahan Enggal, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Selasa, 6/12/2016.
Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban Elta Sano Adenin (33) Jalan P. Antasari, Gang Ujang Mami, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Rabu, 9 November 2016, sekitar pukul 02.00 wib.
Kapolsekta Tanjungkarang Timur Kompol Edy Saputra mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban Elta Sano Adenin. Setelah mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Kemudian, kami mengumpulkan keterangan saksi-saksi dari keterangan saksi tersebut pelaku berhasil ditangkap di kosannya dan sejumlah barang bukti, kami berhasil menangkap tersangka dari sinyal ponsel milik korban,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsek, Rabu, 7/11/2016.
Dia menambahkan, dalam aksinya tersebut tersangka berhasil mengambil sejumlah barang-barang milik korban di antaranya satu unit laptop, handphone dan sejumlah kartu kredit serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
“Untuk motor telah dijual tersangka kepada penadah di daerah Pringsewu, sementara untuk barang bukti lainnya seperti laptop dan handphone belum sempat di jual oleh tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Kompol Edy Saputra, modus yang digunakan tersangka Riyansyah untuk mencari korbannya dengan cara berpura-pura sebagai pemulung.
” Saat mendapatkan targetnya tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat tembok samping rumah korban, lalu tersangka masuk dari pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci,” ujarnya
Dalam aksinya melakukan pencurian seorang diri dan tersangka juga mengaku uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Dan tersangka ini juga pernah menjalani hukuman penjara selama 7 bulan di Palembang tahun 2008 dengan kasus penganiayaan, dia mengaku baru dua kali melakukan pencurian. Namun, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui TKP lain,”kata dia.
Sementara itu, tersangka Riyansyah mengaku, dirinya tinggal di Bandar Lampung baru lima bulan dan setiap menjalankannya aksi seorang diri. Dia pun mengaku baru dua kali melakukan pencurian.
“Saya mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama tinggal di Bandar Lampung, karena, dari mulung nggak cukup buat biaya sehari-hari dan baru dua kali saya mencuri, dulu saya pernah di penjara selama 7 bulan pada tahun 2008 kasus berantem,” jelas dihadapan petugas.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com.