Jejamo.com, Kota Metro – Wakapolres Kompol Dery Agung Wijaya membenarkan kabar ditangkapnya anggota Polres Metro yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas dugaan penggunaan narkoba, Selasa, 6/12/2016, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari informasi yang dihimpun Jejamo.com, penagkapan keduanya dilakukaan di rumah kos di Jalan Palapa, Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan, Metro Timur. Keduanya yaitu Brigpol IJ dan Aiptu AA.
“Saat dilakukan penggeledahan di kos, ditemukan barang bukti enam bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu, dan satu perangkat bong yang diakui milik Brigpol IJ,” terang Dery Agung saat dihubungi via WhatsApp, Rabu, 7/12/2016.
Menurut Wakapolres, Brigpol IJ sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa. Namun, setelah itu dirinya tidak kembali bertugas. Selain Brigpol IJ, Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan dua warga sipil yakni IW dan S.
“Keempatnya langsung di gelandang Ditresnarkoba Polda Lampung. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak Polres menurut Dery Agung masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, guna memastikan keikut sertaan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
”Bila memang benar terbukti pastinya tindak tegas akan diberikan. Itu juga pressure buat anggota yang lain. Untuk hukuman yang diberikan tergantung hasil sidang. Sesuai pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terberat pemecatan,” pungkasnya.(*)
Laporan Haris Riyanto, Wartawan Jejamo.com