Jejamo.com, Bandar Lampung– Anggota Opsnal Polsek Tanjungkarang Timur membekuk pelaku pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Pemuda, Sawah Lama, Tanjungkarang Timur atau tepatnya dekat parkiran kantor PJKA, pada Rabu kemarin, 7/12/2016, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku yaitu Abu Bakar (32), pengedar, warga Jalan Pemuda, Gang Kuweni, Tanjungkarang Pusat, dan Hendra alias Acung (30) kurir, warga Kampung Baruna Jaya, Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsekta Tanjungkarang Timur Kompol Edy Saputra mengatakan, pihaknya mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di Jalan Pemuda atau tepatnya dekat parkiran kantor PJKA. Setelah dapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Ketika berada dilokasi yang diduga sebagai tempat transaksi, kami melihat seseorang yang akan melakukan transaksi dekat parkiran PJKA, dan kemudian kami menangkap pelaku yang diketahui bernama Abu Bakar,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsekta, Kamis, 8/12/2016.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Edy, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu paket kecil berisi sabu yang disimpan saku celana.” Kemudian, kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan didapatkan 1 kantong plastik berisi sabu seberat 6,23 gram,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dari pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara mengambil dari seorang rekannya bernama Tarmizi (DPO),” Pelaku hanya dititipkan saja oleh rekannya (Tarmizi), pelaku mengambil sebanyak 3 kantong seharga Rp 24 juta dan sebagai sudah terjual,” tuturnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan sebagai sabu-sabu yang diambil dan dijual oleh pelaku. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku Hendra di kediamannya.
“Dari pelaku Hendra alias Acung kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,35 gram, pelaku juga mengaku sisa barangnya masih dipegang temannya yang tidak jauh dari rumahnya bernama Joko. Namun, saat dilakukan penangkapan Joko berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Dari penangkapan kedua pelaku Petugas berhasil menyita barang bukti dari Abu Bakar satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,37 gram, kantong plastik sedang sabu seberat 6,32 gram dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, sementara itu, barang bukti dari Hendra alias Acung satu paket sabu seberat 0,32 gram dan ponsel.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua rekan pelaku yaitu Tarmizi dan Joko (DPO) dan kedua pelaku yang kami tangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.