Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

DPRD Lampung Tengah Segera Tutup Ritel yang Melanggar

Mini market modern dianggap merugikan para pedagang kecil di Lampung Tengah. DPRD setempat siap mengkaji ulang keberadaan ritel di Lamteng (Ilustrasi) | orangepost.com.au
Mini market modern dianggap merugikan para pedagang kecil di Lampung Tengah. DPRD setempat siap mengkaji ulang keberadaan ritel di Lamteng (Ilustrasi) | orangepost.com.au

Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Menindaklanjuti keluhan pedagang kecil di Kabupaten Lampung Tengah terkait maraknya pembangunan Toko Modern (ritel), DPRD setempat siap menutup ritel yang terbukti melanggar aturan.

“Kita akan cabut izin ritel yang melanggar peraturan perundangan. Sementara pembangunan toko modern yang tidak berizin kami minta supaya dibatalkan atau dihentikan,” ujar I Kade Asian Nafiri, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Pihaknya mengendus adanya kesalahan pada PTSP, karena melupakan peraturan bupati yang dikeluarkan pada Tahun 2008 tentang toko modern dalam hal ini indomaret dan alfamaret.

Dalam Perbup sudah diatur tentang jarak dari pasar teradisional dan ketentuan dimana satu kecamatan terdapat dua ritel, terkecuali Kecamatan Terbanggibesar 10 titik.

“Dengan munculnya Perda tahun 2013, PTSP sudah tidak mengacu kepada Perbup. Sementara tahun 2013 belun ada perbupnya. Secara peraturan perundangan Perbup kita masih berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, izin pembangunan ritel yang dikeluarkan pada tahun 2013 ke atas, tidak ada toleransi tentang jarak dimana telah diatur dalam perda sejauh satu kilometer dari pasar teradisyonal. Karena izin yang dikeluarkan sebelum tahun munculnya Perda hanya sejauh 500 meter dari pasar.

“Saat ini kami minta Pemerintah Daerah harus tegas, jangan setengah-setengah, Pemda harus lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dan pedagang kecil, ” tegasnya.

Pihaknya menilai, pengawasan dengan adanya toko modern di Jurai Siwo sangat lemah, bahkan tidak ada kontrol dari pemerintah.

“Kita akan bertindak tegas, kita akan bawa Satpol PP, kita akan menutup dan menarik izin mereka yang melaggar,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Kepala PTSP Kabupaten Lampung Tengah, Fachrudin mengatakan bahwa jika ada ritel yang tidak berizin, pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Kita sudah mengeluarkan teguran, nanti kita tidak lanjuti dengan Satpol PP saja,” katanya.(*)

Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini