Jejamo.com, Lampung Utara – DPRD Lampung Utara kembali mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) dalam paripurna, Senin, 19/12/2016, di aula DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Rahmat Hartono dan dihadiri tak kurang dari 33 anggota dan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.
Ketiga peraturan yang disahkan yakni Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kotabumi Utara, Abung Selatan, Kotabumi, Bukit Kemuning, Sungkai Jaya, Kotabumi Seletan, Sungkai Jaya Tahun 2016-2036. Kemudian Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Selanjutnya, Perda tentang Perangkat Desa.
Berdasarkan pantauan, sebelum disahkan menjadi perda, masing-masing juru bicara panitia khusus (pansus) membacakan laporan hasil pembahasan yang telah mereka lakukan.
Sementara itu, pandangan akhir Bupati yang pada kesempatan itu disampaikan Wakil Bupati Sri Widodo mengatakan, Pemkab mengapresiasi kinerja yang dilakukan DPRD. Menurutnya, dalam proses pembahasan itu, anggota Dewan telah bekerja keras untuk meneliti dan mengkaji, serta menyita waktu dan menguras tenaga.
“Ini merupkan wujud perhatian dan kerja sama serta kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mengemban tugas untuk kepentingan masyrakat,” ujar Wakil Bupati.
Dia melanjutkan, dengan ditetapkan menjadi perda, Pemkab memiliki landasan hukum dalam pelaksanaan program yang telah direncanakan.
“Dengan selesainya pembahasan tiga raperda ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com