Jejamo.com, Bandar Lampung – Ari (19), salah satu mahasiswa di Bandar Lampung, dibekuk aparat kepolisian Polsekta Kedaton karena terbukti mencuri sepeda motor dengan modus meminjam sepeda motor orang yang dikenalnya lalu menduplikat kunci motor korban.
Warga Gunung Labuhan, Pakuan Ratu, Way Kanan Lampung tersebut menjalankan aksinya bersama rekannya bernama Yudi (19). Petugas melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas karena saat hendak ditangkap mereka berusaha melarikan diri di sebuah tempat kontrakan di Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada Selasa 20/12/2016 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara kedua pelaku terakhir kali melakukan aksinya di sekitar tempat parkir kampus Universitas Bandar Lampung. Korbannya bernama Edo Afindo (18) yang masih rekan salah satu pelaku.
“Salah satu pelaku meminjam motor korban lalu menggandakan kunci kontaknya. Kemudian, dengan kunci duplikat itu pelaku membawa kabur motor milik korban,” ujar Kompol Bismark kepada Jejamo.com, Rabu, 21/12/2016.
Saat korban hendak pulang dari kampus, lanjut Bismark, dia melihat sepeda motornya tidak ada di tempat parkir. Kemudian korban melapor telah kehilangan sepeda motor kepada anggota satpam kampus. “Petugas satpam itu melihat aksi kedua pelaku melalui rekaman CCTV dan dari rekaman itu kami melakukan pengejaran terhadap pelaku,” urainya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BE 7708 MH milik korban dan satu buah kunci kontak hasil duplikat sepeda motor milik korban Edo.
Pelaku Ari mengaku mencuri karena sudah tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama tinggal di Kota Bandar Lampung. “Rencananya motor itu mau saya jual seharga Rp2 juta dan uang mau saya gunakan untuk bayar kos dan keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku tak harus membayar uang kos lagi karena harus mendekam di ruang tahanan Mapolsekta Kedaton. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com