Jejamo.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan posisi jabatan Bupati Tanggamus, usai Bambang Kurniawan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ridho Ficardo mengatakan, Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi, akan naik menjadi pelaksana tugas sementara.“Kalau tidak salah, berdasarkan aturan, Wabup jadi Plt sampai adanya kekuatan hukum tetap,” ujar Gubernur Ridho lewat pesan Whatsapp, Jumat, 23/12/2016.
Kendati demikian, Ridho belum bisa memastikan waktu pengangkatan Plt Bupati Tanggamus dilakukan. “ Ya nanti dicek dulu aturannya di biro hukum ,” singkatnya.
Mencermati terkait penggantian Bupati Tanggamus, pengamat hukum Yusdianto, mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ketika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak berwajib, maka secara otomatis aka ditunjuk sebagai Plt bupati sampai adanya putusan hukum tetap (incraht).
“Wakil bupati menjadi Plt Bupati Tanggamus, untuk menjalankan roda pemerintahan sehari hari. Disebabkan Bupatinya sudah ditahan KPK,” kata Yusdianto saat dihubungi.
Dosen Fakultas Hukum Unila ini menambahkan, kekosongan jabatan bupati di Tanggamus tersebut harus segera diisi. “Nanti KPK berkoordinasi dengan Mendagri kemudian meminta Gubernur mengusulkan nama Plt untuk mengisi kekosongan,tukasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com