Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Lampung Syaiful Dermawan mengatakan, bahwa Dinas Pendapatan Lampung akan menambah jam pelayanan wajib pajak guna memberikan pelayanan yang maksimal jelang akhir tahun 2016 ini.
Waktu pelayanannya ditambah hingga pukul 18.00 WIB, dan dimulai sejak hari ini, Rabu, 28/12/2016, hingga 3 hari ke depan. “Hal ini untuk memudahkan bagi wajib pajak yang masih bekerja asat siang hari, sehingga tak sempat melakukannya di siang hari. Mereka dapat datang ke kantor pelayanan saat sore, pelayan masih kita buka,” ujar Saiful, Rabu, 28/12/2016.
“kami berharap kepada warga massyrakat dapat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. karena waktunya hanya 3 hari saja,” tambahnya.(*)
Laporan widyaningrum jejamo.com