Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

John Kerry: Israel dan Palestina Adalah 2 Negara Berdaulat

john-kerry
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry. | CBSnews

Jejamo.com – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry menegaskan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan konflik antara Israel dan Palestina adalah dengan mengakui keduanya sebagai negara berdaulat.

“Solusi dua negara adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi antara Israel dan Palestina. Ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan masa depan Israel sebagai negara Yahudi yang demokratis,” kata Kerry, seperti yang dilansir Independent pada 28 Desember 2016.

“Ini adalah satu-satunya cara untuk menjamin masa depan kebebasan dan martabat bagi rakyat Palestina, dan itu adalah cara yang penting untuk memajukan kepentingan Amerika Serikat di wilayah tersebut,” tuturnya.

Namun Kerry menganggap resolusi itu akan sulit dicapai dan terancam oleh bahaya yang serius, mengingat koalisi penguasa Israel sekarang diisi oleh sayap kanan garis keras yang anti-Palestina.

Meski menyadari ancaman itu, Kerry meminta Israel dan Palestina mengambil langkah-langkah yang menunjukkan keseriusan mereka untuk mencari solusi bagi dua belah pihak, seperti mematuhi ketentuan Perjanjian Oslo.

Ia mengemukakan enam prinsip yang ia perdebatkan, yakni mengarahkan negosiasi di masa depan, termasuk perbatasan keamanan untuk wilayah Israel dan Palestina yang adil dan realistis, sebagai solusi untuk pengungsi Palestina dan mendirikan Yerusalem sebagai ibu kota dua negara yang diakui secara internasional.

Kerry juga mengesampingkan kemungkinan AS akan bergabung dengan upaya untuk mendikte istilah perdamaian di Dewan Keamanan PBB atau bahwa AS akan mengakui negara Palestina tanpa perjanjian dinegosiasikan.

Masalah permukiman Yahudi adalah salah satu yang paling diperdebatkan antara Israel dan Palestina, yang selama ini dianggap sebagai hambatan bagi perdamaian dan pembentukan negara Palestina yang layak.

Lebih dari 500 ribu orang Yahudi tinggal di sekitar 140 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel pada 1967 di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Permukiman dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, meskipun Israel membantah hal ini.(*)

Tempo.co

Populer Minggu Ini