Jejamo.com, Bandar Lampung– Dalam kurun 4 tahun terakhir jumlah kasus gizi buruk di Provinsi Lampung terus menurun yaitu 134 kasus (2013), 127 kasus (2014), 114 kasus (2015) dan sampai 30 Desember 2016 jumlah kasus adalah 86 kasus
Penurunan kasus gizi buruk umumnya merata di setiap kabupaten kota, untuk tahun 2016 ini sebaran kasus gizi buruk adalah sebagai berikut: 15 kasus (Lamtim), 14 kasus (TBB), 12 kasus (LU), 7 kasus (TB), 6 kasus (PB), masing masing 5 kasus (LS, LT, Metro), masing masing 3 kasus (BDL, Pring, WK), 2 kasus (LB) dan masing masing 1 kasus (Mes, Pswrn dan Tgms).
Humas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Asih Hendarastuti menjelaskan, Kasus gizi buruk pada balita bukanlah disebabkan murni karena kekurangan asupan pangan tetapi diperberat dengan adanya penyakit penyerta.
“Penyakit penyerta pada kasus gizi buruk adalah ISPA (infeksi saluran pernafasan) yang berulang ulang, infeksi Tuberculosis (TB), Bronkopneumonia, Kelainan jantung, Hidrosefalus dan Down Syndrom,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat, 30/12/2016.
Deteksi tumbuh kembang balita sangat diperlukan, lanjutnya, untuk mencegah terjadinya Kasus Gizi Buruk yaitu dengan jalan menimbang balita setiap bulan di Posyandu.
Asih menambahkan, Hal hal yang perlu diperhatikan untuk deteksi tumbuh kembang balita
Apabila ditemukan berat badan balita yang tidak naik selama 2 bulan berturut turut dan posisi berat terhadap umur dibawah garis merah KMS maka segera dikonsultasikan ke petugas kesehatan setempat untuk mrmastikan apakah balita tersebut masih dianggap normal, gizi buruk ataupun gizi kurang
Intervensi pada gizi buruk dilakukan oleh tim puskesmas dengan formula gizi khusus selama 3 minggu bila status balita sudah masuk ke gizi kurang maka intervensi dilakukan dengan memberikan PMT Gizi Kurang 90 hari, bila belum ada perbaikan maka formula khusus diberikan 3 minggu kembali.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com