Jejamo.com, Bandar Lampung – Sepanjang tahun 2016, berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan Walhi Lampung dan penggiat lingkungan, ada 9 kasus berkaitan dengan lingkungan hidup di Bumi Ruwajurai.
Dalam ekspose Jumat, 30/12/2016, Direktur Walhi Lampung Hendrawan, mengatakan sembilan kasus tersebut diantaranya ialah:
- Ilegal Loging yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran, Tanggamus dan Pesisir Barat yang meyebabkan turunnya fungsi kawasan hutan. Harapannya ada pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan dengan skema perhutanan sosial.
- Penambangan pasir di lampung timur yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Nuswantara, Pertambangan pasir di kecamatan pasir Sakti Lampung Timur dan Pertambangan Pasir di Wilayah Way Seputih.
- Reklamasi
- Ilegal fishing.
- Konflik Perkebunan Skala Besar yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang dan Mesuji.
- Perubahan alih fungsi lahan seperti hutan mangrove berubah manjadi kawasan pertambangan, perumahan dan wisata.
- Pelanggaran terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) seperti pembangunan perumahan oleh PT Patala di Sukadanaham, Bandar Lampung.
Hendrawan, mengatakan,persoalan lingkungan hidup di Provinsi Lampung belum menjadi persoalan yang ditangani serius oleh pemerintahan Provinsi Lampung. Karena masih banyak terjadi pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi di berbagai sektor dan belum menimbulkan efek jera serta belum tuntasnya pengusustan kasus lingkungan hidup .
“Dalam UU No 32 tahun 2009 disebutkan ,tentang perlindungan dan.pengelolahan lingkungan hiduop bahwasanya setiao aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan hiduo harus memliki Amdal.Namau aktivitas yang dilakukan oleh pelaku usaha mengenyampingkan UU,” kata Hendrawan menyampaikan pemapaparan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com