Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bermodal Pecahan Botol Miras, 2 Remaja Ini Rampas Motor Teman

tersangka-perampasan-motor
Dua remaja tersangka kasus perampasan motor digiring ke Mapolsek Natar Lampung Selatan, Kamis, 5/1/2017. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Natar – Dua orang remaja ditangkap petugas Kepolisian Polsek Natar, Lampung Selatan, karena terlibat dalam aksi pembegalan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumisari, Natar, Lampung Selatan, pada Selasa, 3/1/2016.

Kedua remaja itu yakni, Daniel Anugrah Kasih (18) dan FF (17) pelajar. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BH 8820 UK milik korban Juli Surya, dan satu buah pecahan botol merek Vigur yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya.

Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu dengan cara meminta korban untuk mengantarkannya pulang dengan mengendarai sepeda motor milik korban, dengan posisi dua tersangka di depan dan korban berada di belakang.

“Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera, salah satu tersangka mengancam korban dengan menggunakan pecahan botol yang ditempelkan di leher korban dan memaksa korban untuk turun dari motor. Karena merasa terancam korban melompat dari motor miliknya,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsek Natar, Kamis, 5/1/2016.

Lanjut Eko, pihaknya yang mendapat laporan dari korban kemudian, mencari kedua tersangka yang telah diketahui identitasnya. “Untuk tersangka Daniel kami menangkap di rumahnya di Trimurjo Lampung Tengah, sedangkan tersangka FF ditangkap di rumahnya di Desa Bumisari, Natar saat pulang dari sekolah,” paparnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka melakukan pembegalan tersebut setelah menenggak minuman keras dan menghirup lem aibon. “Kedua tersangka ini habis meminum vigur, kemudian botolnya digunakan untuk mengancam korban. Mereka juga habis pakai lem Aibon dengan cara disedot gitu. Karena terpengaruh minuman keras dan lem mereka berani merampas motor korban,” kata dia.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di dalam sel Mapolsek Natar dan keduanya terancam hukuman pidana selama 9 tahun penjara.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.

Populer Minggu Ini