Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Awal Tahun Masuk 5 Hari, Gaji PNS Kota Metro Tak Kunjung Dibayar

ridhwan-sony-mauen
Anggota DPRD Kota Metro Komisi III Ridhuwan Sony Maoen. | Haris/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluhkan gaji mereka yang tak kunjung cair. Sementara pejabat setempat mengaku gaji PNS Kota Metro tersendat lantaran terkendala administrasi mengingat banyaknya perpindahan jabatan.

AD, salah seorang PNS Metro mengaku, sudah lima hari menantikan gajinya, namun belum juga cair. Dirinya berharap, bisa segera dicairkan. Karena kebutuhan awal tahun cukup besar dan banyak. “Saya ini golongan kecil. Jadi sangat butuh sekali. SK sudah digadai di bank. Gaji sudah enggak utuh. Tapi tetap sangat butuh. Saya tanya teman-teman belum ada yang tahu kapan cairnya,” ungkap pria yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut, Kamis 5/1/2017.

Hal senada diungkapkan HA. Ia mengaku menantikan cairnya gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Apalagi istri di rumah enggak kerja. Jadi memang kita butuh sekali,” ujarnya.

Sementra itu Asisten II Pemkot Metro Prayetno menjelaskan, pencairan gaji akan segera dilakukan setelah serah terima jabatan (sertijab). Karena sejumlah struktur organisasi baru dilantik kemarin. Sehingga terjadi perubahan. “Termasuk saya kan baru juga dilantik. Yang pasti secepatnya, karena kita juga paham. Untuk uangnya sudah ada. Itu sekitar Rp 20 miliar lebih,” ujar Prayetno yang sebelumnya menjabat Kepala BPKAD Metro.

Ia pun meminta, para pegawai setempat untuk bersabar dan dapat memaklumi keterlambatan pembayaran gaji, karena masalah administrasi. “Yang pasti setelah sertijab,” katanya.

Anggota DPRD Kota Metro Ridhuwan Sony Maoen meminta, pekot tidak perlu ragu-ragu untuk mencairkan gaji pegawai. Sepanjang proses pencairan tidak menyalahi ketentuan. “Kalau duitnya memang sudah ada, seharusnya bisa dicairkan oleh pejabat yang lama. Soal pergantian, itu nanti dipertanggung jawabkan dengan yang baru,” ujar Ridhuwan Sony Maoen, anggota Komisi II.

Menurutnya, sebelum serah terima jabatan, pejabat lama masih bertanggung jawab dengan tugas yang lama. Artinya, tidak masalah jika itu dicairkan, meski nanti menjadi tanggung jawab pejabat yang baru. “Tapi prosesnya bisa pada pejabat yang lama. Lagian itu bukan bayar gaji fiktif. Gaji itu kan hak. Ini awal tahun, kasihan pegawai, terutama bagi golongan bawah. Mereka pasti sangat membutuhkan. Jadi jangan ragu-ragu,” pungkasnya.(*)

Laporan Haris Riyanto, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini