Jejamo.com, Natar – Tersangka perampasan motor milik temannya sendiri di Natar, lampung Selatan Daniel (18) mengaku, dirinya bersama rekannya FF (17) melakukan kejahatan tersebut dikarenakan terpengaruh minuman keras dan lem Aibon.
“Saya mengancam korban dengan botol, karena kami berdua melakukan itu dalam kondisi mabuk, baru satu kali ini melakukannya. Kami, berdua meminta korban untuk mengantar pulang. Tapi, saya ancam korban pakai botol, setelah korban turun motor kami bawa kabur. Namun, belum sempat kami jual,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsek Natar, Kamis, 5/1/2016.
Sementara itu, tersangka FF (17) mengatakan, yang mempunyai ide melakukan aksi kejahatan tersebut yaitu rekannya Daniel, ia hanya ikut-ikutan saja. ” Yang punya ide itu sih Daniel, saya juga nggak tahu kalau bakal mau mengambil motor milik korban itu. Saya cuma ikut saja,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua orang remaja ditangkap petugas Kepolisian Polsek Natar, Lampung Selatan, karena, terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumisari, Natar, Lampung Selatan, pada Selasa, 3/1/2016.
Kedua remaja itu yakni, Daniel Anugrah Kasih (18) dan FF (17) pelajar. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BH 8820 UK milik korban Juli Surya, dan serpihan botol pecah merek Vigur yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com