Jejamo.com, Bandar lampung – Pemerintah Provinsi LampungĀ akan memberlakukan peraturan penggunaan atribut pin Menara Siger sebagai salah satu aksesoris wajib pada seluruh pakaian dinas pegawai negeri sipil di Pemprov Lampung.
Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah mengatakan, perubahan itu menyusul dikeluarkan Surat Edaran Nomor : 045.2/2482/12/2016. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Dengan diberlakukannya peraturan perubahan pinĀ tersebut maka seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung. Harus menggunakan pin Siger yang dimaksud sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Heriyansyah menjelaskan bersamaan dengan peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan surat edaran tentang hari libur dan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2017.
Untuk Pengumuman tentang hari libur dan cuti bersama, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/2481/12/2016, tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2017.
“Hari libur PNS pada tahun 2017 ada sebanyak 22 hari. Terdiri atas 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama,” ujar Heri.
Hari libur di tahun 2017 bagi PNS lampung diketahui lebih banyak dari pada tahun sebelumnya yaitu 19 hari.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com