Jejamo.com, Bandar Lampung -Tim 11 DPP PDIP-Perjuangan Lampung dan Tim Kuasa Hukum dari Adam Ishak (Calon Wakil Bupati) Mesuji norut 1, akan melaporkan balik calon Bupati petahana Mesuji Khamami ke Polda Lampung.
Demikian disampaikan Abdullah Sani dati Tim 11 DPP PDIP dan Handri Martadinyata tim kuasa hukum Adam saat menggelar konferensi pers di Begadang Resto usai mendampingi Adam diperiksa sebagai saksi atas laporan Khamami di Mapolda, Senin, 9/1/2017.
Handri mengatakan kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Khamami. “Kalau justru khamamik yang melanggar UU Pilkada. Berdasarkan keterangan Adam dalam memberikan kesaksian di Polda tadi tidak ada peristiwa penganiayaan,” ujarnya.
Maka dengan alasan itu, pihaknya akan melaporkan balik Khamami ke Polda Lampung atas tuduhan melakukan fitnah. “Kami mengambil langkah lapor balik mengenai fitnah, bahwa penganiayaan terhadap Khamami tidak benar,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, kliennya tidak terlibat peristiwa penganiayaan terhadap Khamami. “Saya juga meragukannya keterangan Khamami. Adam tidak melakukan penganiayaan, justru sebaliknya Khamami memerintahkan yang hadir untuk menyerang Adam,” katanya
Sementar Abdullah Sani menuturkan, tuduhan Khamamik merupakan fitnah belaka. “Laporan Khamami kepolda dianiaya tidak benar, yang benar adalah Adam mendapatkan telpon, pak Adam datang ke lokasi karena infonya Khamami mengumpulkan camat dan limnas. Khamami menyampikan kampanyenya yakni untuk menaikan honor Limnas. Namun kedatangan Adam disambut dengan penyerangan,” paparnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com