Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ribuan Spanduk dan Banner Tak Berizin di Kotabumi Dicopot oleh Anggota Satpol PP Lampung Utara

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP )Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar razia penertiban banner dan spanduk liar yang berada di Kotabumi, Selasa, 10/1/2016 | LIa/jejamo.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP )Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar razia penertiban banner dan spanduk liar yang berada di Kotabumi, Selasa, 10/1/2016 | LIa/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP )Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar razia penertiban banner dan spanduk liar yang berada di Kotabumi, Selasa, 10/1/2016.

Penertiban itu dipimpin oleh  Kepala Satpol PP Lampura, AKBP Suratno dengan melibatkan satu pleton anggota SatPol PP. Hasilnya, ratusan banner dan spanduk yang berhasil ditertibkan. Usai menggelar penertipan, AKBP, Suratno, mengatakan, banner dan spanduk yang ditertibkan merupakan yang pemasangannya  tidak berizin dan diletakkan di sembarang tempat.

“Kami lakukan penertiban semata-mata menegakkan perda nomor 8 tahun 2009 tentang tata ruang dan keindahan kota,” ujar Suratno kepada jejamo.com.

Suratno memaparkan,  terkait tempat atau lokasi mana yang boleh atau diizinkan memasang banner dan spanduk, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Tata Kota yang saat ini menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Ia menambahkan, penertiban rencananya akan terus dilakukan di seluruh lokasi seputaran Ibukota Lampung Utara Kotabumi,  mulai dari Tugu Payan Mas, sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara dan Jalan Soekarno-Hatta. “Bagi pemilik spanduk yang ingin mengambil spanduknya bisa langsung mengambil di kantor Satpol PP,” pungkasnya.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

 

 

Populer Minggu Ini