Jejamo.com, Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Charles Honoris dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Charles diduga melanggar kode etik anggota dewan dan melecehkan Pancasila.
Charles dilaporkan karena pernyataannya menyebut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melakukan pencitraan melalui penghentian hubungan kerja sama militer dengan Australia. Padahal langkah Panglima TNI menghentikan kerja sama militer dengan Australia itu didasari adanya pelecehan Pancasila oleh oknum Australian Defence Force (ADF).
“Kami menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari anggota DPR yang notabene adalah wakil rakyat,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Fikri Suadu dilansir Sindonews, Jumat, 13/1/2017.
Sebaliknya, dia menilai langkah Panglima TNI menghentikan hubungan kerja sama militer dengan pihak Australia adalah tindakan yang tepat. Menurutnya pernyataan tegas Panglima TNI merupakan cerminan dari Sapta Marga TNI sebagaimana diatur dalam UU 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dia menambahkan, pernyataan Charles Honoris di media massa yang menyebut keputusan Panglima TNI sebagai sebuah pencitraan adalah sikap yang kontraproduktif bagi pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(*)