Jejamo.com, Lampung Tengah – Panitia Khusus Toko Modern (Pansus Toko Modern) DPRD Lampung Tengah kembali menggelar hearing dengan Satuan Pol-PP Lamteng. Pertemuan kali ini dilakukan untuk langkah tegas terhadap keberadaan toko modern yang saat ini kian meresahkan pedagang kecil.
Dalam hearing, Anggota Pansus Toko Modern Zainudin mengatakan, pihak eksekutif harus segera mengambil langkah tegas lantaran keberadaan toko modern di Lampung Tengah telah menghancurkan perekonomian pedagang kecil.
”Sudah jelas keberadan mereka melanggar peraturan daerah. Pemda jangan mengambil kebijakan dengan bimbang. Harus tegas,” ujar Zainudin, Rabu, 18/01/2017.
Ia mencontohkan, seperti Kabupaten Seleman dimana ada toko modern yang dimiliki oleh adik seorang kepala daerah. Namun, karena itu melanggar perda maka Kasat Pol PP beserta jajarannya langsung mengambil langkah tegas melakukan penutupan.
”Jangan terlalu banyak diskusi saat akan mengambil keputusan. Nanti terlalu banyak masuk angin. Jangan banyak pertimbangan ini sudah jelah menyalahi peraturan perundangan, kita ini perlu pembangunan yang cepat,” tegas Zainudin.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabuapten Lampung Tengah, Tri Widarbo mengatakan, ”Kita akan segera melakukan tindakan, memerikasa apa yang terjadi di lapangan. Saya baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Pol PP. Kalau ada yang melanggar Perda akan kita tindak tegas sesuai ketentuan,” terangnya.
”Kita akan lakukan penutupan sementara atau penutupan permanen jika kepada toko modern yang tidak meliki izin lengkap sesuai sebagai mana mestinya,” tegasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com