Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Advertorial: Pencemaran Lingkungan, Komisi III DPRD Lamteng Nilai Dinas Lingkungan Hidup Lindungi PT Santori

DPRD Lamteng Hering dengan DLH
Suasan hearing antara Komisi III DPRD Lamteng dan Kadis Dinas Lingkungan Hidup Lamteng, Genta Surimuda, Kamis, 19/1/2017. | Raeza/Jejamo.com

Jejamo.com, Advertorial – Pihak PT Santori kembali mangkir dalam rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Komisi III DPRD Lampung Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Hearing sejatinya digelar untuk membahas pencemaran air limbah perusahaan penggemukan sapi.

Dalam hearing, Rini perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Lamteng mengatakan bahwa, sudah melakukan verifikasi pada bulan Desember 2016 terhadap PT. Santori, terkait tanggul ipal yang jebol.

”Kami sudah klarifikasi dan memberikan saran secara fisual, kami sudah hihat penangan dengan perbaikan tanggul. Mereka memasang karung berisi pasir dan melakukan penyedotan pertama ke bak ipal baru. Saat ini mereka masih dalam tahap pembangunan tahap instalasi baru,” papar Rini, dalam Hearing, Kamis, 19/1/2017.

Pihaknya juga mengatakan bahwa sudah melakukan pengambilan sampel air limbah, dan setelah di lakukan uji laboratorium, sudah memenuhi baku mutu. ”Kami sudah mengambil sampel air pengolahan limbah dengan hasil yang memenuhi baku mutu,” terangnya.

Namun semua penjelasan yang di paparkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup disangkal, bahkan DPRD beranggapan bahwa Dinas Lingkungan Hidup justru malah menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan oleh PT Santori.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah, Zainudin mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Rini ini luar biasa. Pasalnya jika turun kelapangan perusahaan ini sangat menunjukan arogansinya dengan mengulangi kesahan yang sama dengan membuang limbah.

”Disana aliran limbah digali dengan eksafator. Tanggu ipal bukan jebol. Kalau dia jebol tidak dipersiapkan jalur air yang mengalir ke sungai. Kalau aliranya sudah disiapkan bukan jebol . Kalau jebol limbah akan merembas kemana-mana,” paparnya.

Ia menegaskan, eksekutif tidak perlu melindungi perusahaan yang merugikan masyarakat, perusahan itu hanya membesarkan sapinya di Lampung Tengah. Limbahnya dibuang ke sungai, dan pekerjanya hanya segelintir yang merupakan penduduk asli.

”Kenapa kita harus lindungi perusahaan yang merugikan masyarakat. Ini rakyat yang sengsara, jangan serlalu gampang menyampaikan baku mutu,” tegasnya.

Pihaknya mempertanya keberpihakan Dinas Lingkungan Hidup yang selalu membela terlalu dalam pada PT Santori. ”Jangan ditutup-tutupi. Kalian tidak bisa merasakan penderitaan masyarakat di bawah. Di situ cobalah berfikir realitanya. Jangan asal bilang baku mutu. Saya tidak menuduh bahwa ada permainan di situ, tapi kalu sudah menyangkut rakyat kita harus berada di sisi yang benar,” imbuhnya.

Ternya persoalan limbah ini sudah terjadi dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini. Jebolnya tangul limbah yang ada di PT Santori Diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Dalam hearing disepakati bahwa, Pihak Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan uji laboratorium di laboratorium yang independent dengan menguji sampel yang akan diambil oleh Komisi III dan pihak Kepolisian.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini