Jejamo.com, Bandar Lampung – Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung menekankan kepada masyarakat agar jangan melakukan pembelian BBM jenis solar dalam jumlah besar. Hismawan Migas juga mengaku akan memperketat penjualan solar agar menghindari penimbunan.
“Di item BBM jenis solar dilarang untuk didistribusikan secara berlebihan, di jenis BBM ini maksimal 100 liter pembelian. Sementara jenis Premium tidak boleh didistribusikan walau hanya menggunakan drigen,” kata Doni Irawan, Ketua Hiswana Migas bidang SPBU, Kamis, 19/1/2017.
Sementara jenis BBM non Subsidi seperti Pertalite, Pertamax dan Dex diperbolehkan mempergunakan drigen, juga tidak dibatasi dalam jumlah tertentu.
Selain itu, menurut Doni Irawan, untuk jenis solar Hiswana Migas akan memperketat penjualan. Hal ini dilakukan mengingat solar hanya didistribusikan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti nelayan serta warga di pelosok desa.
“Yang penting solar itu diperuntukan terutama untuk masyarakat menegah ke bawah, 2-3 drigen per orang. Sebagai pemenuhan kebutuhan petani, nelayan, pedagang kecil di daerah pelosok desa serta UKM, bukan untuk industri besar,” jelasnya.
Doni menjelaskan, jika dalam jumlah besar , pembelian solar harus ada keterangan aparat desa. “Seperti nelayan, mereka kalau beli gak mungkin nelayan bawa kapal ke Pertamina atau mesinnya dibawa ke pertamina. Jadi kalau minta dalam jumlah banyak harus ada keterangan dari kades,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para pelaku pemain BBM ilegal untuk berhenti menimbun BBM. Hal itu menurut Doni juga bertentangan dengan UU Migas No 22 Tahun 2011. (*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com